Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah MK Mengabulkan Tuntutan Prabowo-Hatta?

Kompas.com - 20/08/2014, 06:20 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi telah menggelar serangkaian sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sejak 6 Agustus lalu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, MK mempunyai waktu memutus sengketa pemilu itu selama 14 hari. Putusan atas gugatan ini akan dibacakan majelis hakim konstitusi pada Kamis (21/8/2014) besok. Akankah MK mengabulkan tuntutan-tuntutan yang diajukan Prabowo-Hatta?

Berdasarkan petitum dalam berkas gugatan yang sudah diperbaiki oleh tim kuasa hukum Prabowo-Hatta pada 7 Agustus 2014, mereka meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk memutuskan hal-hal berikut.

1. Mengabulkan seluruh permohonan pemohon;
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 suara atau 50,26 persen untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara atau 49,74 persen untuk Jokowi-JK;
4. Menetapkan Prabowo-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019;
5. Memerintahkan kepada KPU selaku termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Hatta presiden dan wakil presiden terpilih.

Jika Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, tim hukum Prabowo-Hatta memohon agar majelis hakim konstitusi memutus dengan amar sebagai berikut.

1. Menyatakan termohon terbukti melakukan pelanggaran dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja, terencana, terstruktur, sistematis, dan masif;
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
3. Memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Jokowi-JK;
4. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Indonesia.

Jika MK berpendapat lain, pemohon juga memohon agar hakim konstitusi memutuskan hal berikut.

1. Menyatakan batal berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta penetapan presiden dan wakil presiden terpilih;
2. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia atau setidak-tidaknya di 48.165 TPS yang bermasalah di seluruh Indonesia sesuai daftar kejanggalan dari Aceh sampai dengan Papua Barat;
3. Memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 5.949 TPS di Provinsi DKI Jakarta; seluruh TPS se-Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Banyuwangi; sebanyak 287 TPS di Kabupaten Nias Selatan; 2 TPS di Provinsi Maluku Utara; 2 TPS di Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali; di Provinsi Papua, khususnya di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Paniai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Deyai, Kabupaten Lanny Jaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah; serta seluruh TPS di Jawa Tengah;
4. Memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat.  

Selain itu, apabila MK berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atas perkara yang diajukan.

Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan dengan syarat harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Majelis hakim menggelar sidang pleno hakim konstitusi untuk mendiskusikan putusan atas perkara tersebut. Mulai dari Senin (18/8/2014) kemarin hingga Rabu mendatang, kesembilan hakim konstitusi mengadakan sidang pleno secara tertutup sebelum menggelar sidang putusan pada Kamis (baca: Begini Cara MK Putuskan Sengketa Pilpres).

Dalam proses persidangan, pihak pemohon, Prabowo-Hatta; pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum; dan pihak terkait, Jokowi-Jusuf Kalla, telah menghadirkan puluhan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com