JAKARTA, KOMPAS.com — Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in (bukan Saidin seperti diberitakan sebelumnya, red), membenarkan, ada oknum yang terjerat kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014. Oknum tersebut tersangkut kasus hukum atas dugaan menyebarkan selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pada saat masa tenang.
Hal itu disampaikan Syai'in saat bersaksi pada sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/8/2014). Namun, Syai'in tidak menyebut nama oknum yang terjerat kasus hukum itu.
"Berdasarkan laporan Bawaslu, di dalam selebaran itu ada ajakan untuk mencoblos pasangan tertentu, pasangan nomor urut satu," kata Syai'in, menanggapi pertanyaan hakim Muhammad Alim.
Awalnya, Alim bertanya apakah ada yang terjerat kasus pidana pemilu. Syai'in membenarkan hal tersebut. Menurut dia, saat ini kasusnya masih ditangani kejaksaan.
Pada kesempatan yang sama, hakim lainnya, Patrialis Akbar, menambahkan, ada dugaan politik uang yang dilakukan anggota KPU Jember. Hal itu terungkap dalam permohonan yang diajukan oleh saksi Prabowo-Hatta.
"Saya ingin mengelaborasi sesuai dengan permohonan pemohon halaman 135, bahwa di Kabupaten Jember terdapat pelanggaran berupa pembagian sarung, mi instan, minyak, dan beras di Desa Bangsal Sari?" tanya Patrialis.
Syai'in membantah tuduhan yang dilayangkan saksi Prabowo-Hatta. Bahkan, ia baru mendengar hal itu setelah ada gugatan dari pemohon.
"Saya berani bertanggung jawab. Tidak pernah mendengar atau ada laporan adanya money politics, baik sesuai dengan yang ada di dalam permohonan maupun dalam keterangan saksi Prabowo-Hatta sebelumnya. Saat rekap di tingkat TPS, PPS, PPK, tidak ada catatan atau kejadian khusus yang disampaikan saksi pemohon," kata Syai'in.
Dalam persidangan ketiga hari ini, MK mengagendakan mendengarkan keterangan 75 orang saksi, masing-masing 25 saksi dari Prabowo-Hatta, tim KPU, dan tim Jokowi-JK.
Catatan redaksi:
Judul dan isi artikel ini telah diralat sebagaimana klarifikasi yang disampaikan oleh Syai'in di sela-sela sidang tersebut. Dalam klarifikasinya, Syai'in membantah ada anggota KPU Jember yang dijerat pidana karena memberikan selebaran ajakan memilih pasangan calon.
Berikut artikel klarifikasi tersebut:
- Tak Ada Anggota KPU Jember yang Dijerat Pidana karena Ajakan Coblos Nomor 1
- KPU Jember Bantah Keterangan Saksi Prabowo-Hatta di MK