Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Anggota KPU Jember yang Dijerat Pidana karena Ajakan Coblos Nomor 1

Kompas.com - 11/08/2014, 20:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum Jember, Muhammad Syai'in, membantah adanya anggota KPU Jember yang tersangkut kasus pidana Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, pihak yang dimaksud olehnya di dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi merupakan salah seorang oknum lembaga swadaya masyarakat.

"Itu bukan anggota KPU Jember, tetapi itu ada oknum LSM dengan inisial IR itu terjerat dugaan tindak pidana di Kabupaten Jember pada saat pilpres," kata Syai'in di sela-sela sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK, Senin (11/8/2014).

Pernyataan Syai'in ini mengklarifikasi berita yang menyebutkan ada anggota KPU Jember terlibat kasus pidana Pilpres 2014. Syai'in mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oknum LSM itu berupa penyebaran alat peraga kampanye berupa selebaran untuk mengajak masyarakat memilih pasangan nomor urut satu pada saat Pilpres 2014.

"Untuk tindak pidana penyebaran alat peraga kampanye yang dilakukan IR pada masa tenang kampanye Pilpres 2014," katanya.

Ia mengatakan, informasi adanya pelanggaran itu tidak diterimanya secara langsung, tetapi pada saat panwaslu setempat meminta klarifikasi atas peristiwa tersebut. Syai’in tidak mengetahui kapan waktu pasti penyebaran selebaran tersebut. Begitu pula saat disinggung mengenai kelangsungan proses hukum atas pidana yang diduga menjerat IR.

"Kalau pastinya kita bukan terima langsung, tahunya saya saat dipanggil sebagai saksi ahli pada saat ini, pada kasus itu. Sehingga, untuk detail panwas yang lebih paham dan ini masih proses hukum," katanya.

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Muhammad Alim menanyakan kepada Syai'in apakah ada oknum yang dijerat pidana membagikan selebaran ajakan mencoblos pasangan nomor urut 1 sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu. Syai'in menjawab ada, tetapi ia tidak mengetahui nama oknum tersebut. Menurut dia, kasus itu tengah ditangani oleh kejaksaan setempat.

Secara terpisah, anggota KPU Jember, Ahmad Hanafi, membenarkan bahwa di Jember ada kasus pidana pemilu yang sampai hari masih ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember. Namun, tidak ada anggota KPU Jember yang terlibat di dalamnya (baca: KPU Jember Bantah Keterangan Saksi Prabowo-Hatta di MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com