JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum Jember, Muhammad Syai'in, membantah adanya anggota KPU Jember yang tersangkut kasus pidana Pemilu Presiden 2014. Menurut dia, pihak yang dimaksud olehnya di dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi merupakan salah seorang oknum lembaga swadaya masyarakat.
"Itu bukan anggota KPU Jember, tetapi itu ada oknum LSM dengan inisial IR itu terjerat dugaan tindak pidana di Kabupaten Jember pada saat pilpres," kata Syai'in di sela-sela sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK, Senin (11/8/2014).
Pernyataan Syai'in ini mengklarifikasi berita yang menyebutkan ada anggota KPU Jember terlibat kasus pidana Pilpres 2014. Syai'in mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oknum LSM itu berupa penyebaran alat peraga kampanye berupa selebaran untuk mengajak masyarakat memilih pasangan nomor urut satu pada saat Pilpres 2014.
"Untuk tindak pidana penyebaran alat peraga kampanye yang dilakukan IR pada masa tenang kampanye Pilpres 2014," katanya.
Ia mengatakan, informasi adanya pelanggaran itu tidak diterimanya secara langsung, tetapi pada saat panwaslu setempat meminta klarifikasi atas peristiwa tersebut. Syai’in tidak mengetahui kapan waktu pasti penyebaran selebaran tersebut. Begitu pula saat disinggung mengenai kelangsungan proses hukum atas pidana yang diduga menjerat IR.
"Kalau pastinya kita bukan terima langsung, tahunya saya saat dipanggil sebagai saksi ahli pada saat ini, pada kasus itu. Sehingga, untuk detail panwas yang lebih paham dan ini masih proses hukum," katanya.
Dalam sidang itu, hakim konstitusi Muhammad Alim menanyakan kepada Syai'in apakah ada oknum yang dijerat pidana membagikan selebaran ajakan mencoblos pasangan nomor urut 1 sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu. Syai'in menjawab ada, tetapi ia tidak mengetahui nama oknum tersebut. Menurut dia, kasus itu tengah ditangani oleh kejaksaan setempat.
Secara terpisah, anggota KPU Jember, Ahmad Hanafi, membenarkan bahwa di Jember ada kasus pidana pemilu yang sampai hari masih ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember. Namun, tidak ada anggota KPU Jember yang terlibat di dalamnya (baca: KPU Jember Bantah Keterangan Saksi Prabowo-Hatta di MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.