"Kalau digugat ke Mahkamah Konstitusi, tentu Bawaslu membuat semacam resume catatan-catatan selama proses rekap berlangsung," ujarnya.
Menurut dia, sebagai pengawas proses pemilu, Bawaslu harus siap jika dimintai keterangan, baik dalam bentuk tertulis atau lisan. Bawaslu juga meminta pengawas di daerah untuk mempersiapkan dokumen terkait.
"Bawaslu RI meminta Bawaslu Provinsi agar mengumpulkan panwas semua formulir C1, D1, DA, DB, DC. Form-form itu dikumpulkan untuk nanti di kemudian hari jika gugatan itu diajukan oleh siapa pun. Kami wajib menjawab berdasarkan data," jelas Nasrullah.
Sebelumnya, tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan akan mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.