Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Kemenlu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/07/2014, 15:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat, divonis 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan 12 pertemuan dan sidang internasional di Departemen Luar Negeri (sekarang Kemenlu) tahun 2004-2005. Sudjadnan juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Perbuatan Sudjadnan dinilai kontraproduktif dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air, menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN.

Selain itu, perbuatan Sudjadnan juga dinilai memperburuk citra negara, citra negatif pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Hal memberatkan lainnya, yaitu Sudjadnan pernah melakukan tindak pidana korupsi sebelumnya.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa pernah memberi kontribusi yang baik pada bangsa dan negara dalam menjalin kerjasama internasional khususnya pascateror bom yang di Bali dan daerah-daerah lain di Indonesia. Selain itu, Sudjadnan menyesali perbuatannya dan tidak mempersulit persidangan.

Hakim menyatakan Sudjadnan tidak terbukti menerima uang Rp 330 juta. Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang Rp 330 juta tersebut tidak pernah sampai ke tangan Sudjadnan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan Deplu dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen.

"Tidak terbukti terdakwa menerima uang lelah Rp 330 juta sehingga tuntutan penuntut umum haruslah ditolak," ujar Hakim Ibnu Basuki Widodo.

Namun, Sudjadnan dinyatakan terbukti memperkaya Eka dan Putu masing-masing sebesar Rp 165 juta. Uang tersebut berasal dari selisih antara biaya penyelenggaraan 12 kegiatan yang disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban dan biaya riil yang dikeluarkan Deplu untuk melaksanakan 12 kegiatan internasional tersebut.

Sudjadnan juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama Eka dan Putu terkait penyelenggaraan konferensi dan sidang internasional.

"Dari fakta hukum ada bentuk kerjasama yang erat antara terdakwa dengan saksi Putu dan Eka mulai dari perencanaan," ujar Hakim Anwar.

Sudjadnan dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Atas vonis tersebut Sudjadnan maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com