Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Jaksa KPK Buka Blokir Aset Mantan Petinggi Adhi Karya

Kompas.com - 08/07/2014, 17:41 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir sejumlah harta atau aset yang disita dari mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Aset tersebut sebelumnya disita oleh KPK terkait dengan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk membuka blokir berupa tanah di daerah Yogyakarta atas nama nyonya Dewi Purnama Sari, mobil di daerah Jawa Tengah atas nama Teuku Bagus Mokhamad Noor," ujar Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membaca surat putusan Teuku Bagus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Hakim juga meminta jaksa KPK membuka blokir kendaraan bermotor atas nama Agil Rakestu Prabawibawa yang disita di Jawa Tengah dan tujuh mobil di Samsat 3 Ditlantas Polda Jawa Tengah atas nama Teuku Bagus, Tri Elyani, Nimas Primasari Ayuning Ratri, dan Nanda Hapsari Ayu Ningratri.

Selain itu, mengembalikan 22 kendaraan bermotor 22 yang disita Kapolda Jawa Tengah atas nama Agil, Teuku Bagus, EH Siswanto, Nanda Hapsari, Tri Elyani, dan Hendri Pramono. Hakim pun memerintahkan delapan mobil di daerah Yogyakarta serta dua motor Harley Davidson dikembalikan dan dua kendaraan yang disita KPK di daerah Jakarta atas nama Zariah Utama.

Tak hanya itu, hakim memerintahkan KPK membuka blokir rekening bank dan asuransi atas nama Teuku Bagus dan istri, dan anak-anaknya.

Sebelumnya, Teuku Bagus divonis 4 tahun penjara dan 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim menilai Teuku Bagus terbukti melakukan korupsi proyek P3SON Hambalang.

Teuku Bagus dinyatakan terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 4,532 miliar dari proyek Hambalang. Namun, menurut hakim, uang itu seluruhnya telah dikembalikan ke KPK sehingga Teuku Bagus tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti.

Dalam kasus ini, Teuku Bagus telah menggelontorkan uang ke sejumlah pihak untuk memuluskan PT Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang.

Perbuatan Teuku Bagus secara bersama-sama itu telah merugian keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com