Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu Soal Penyerangan Kantor TV One

Kompas.com - 04/07/2014, 15:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers, Dwi Santoso, melaporkan Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo kepada Badan Pengawas Pemilu. Tjahjo diduga menyerukan massa untuk mengepung TV One.

"Aksi tersebut bermula dari adanya seruan untuk mengepung kantor TV One dari Sekjen PDI Perjuangan melalui SMS dan media massa yang disebarkan secara luas," ujar Dwi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Akibatnya, kata Dwi, aksi brutal yang dilakukan massa pendukung tidak terhindarkan. Aksi tersebut diduga karena massa tidak terima dengan pemberitaan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla pada stasiun TV One.

Dwi menyebutkan, pengepungan di malam hari, penyegelan dan pencoretan kantor TV One adalah pelanggaran yang sangat serius. Aksi tersebut melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 yang membatasi pelaksanaan unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WIB dan mewajibkan unjuk rasa dilaksanakan dengan tertib, damai dan aman.

Aksi tersebut juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Dwi menambahkan, aksi tersebut adalah serangan kepada kebebasan pers dan demokrasi khususnya hak untuk menyampaikan pendapat. "Seharusnya, jika memang kubu Jokowi-JK berkeberatan dengan pemberitaan TV One, maka langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengirimkan hak jawab secara resmi pada redaksi TV One," jelas Dwi.

Menurut dia, penyampaian hak jawab bisa dilakukan hanya oleh beberapa orang dari divisi hukum Tim Pemenangan Jokowi-JK tanpa harus melibatkan massa. Selain itu, Dwi juga mengatakan, karena merupakan anggota Tim Kampanye Jokowi-JK, maka Tjahjo juga bisa dijerat dengan delik Pemilu sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Pelaksana pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau pasangan calon lain," sebut Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com