"Aksi tersebut bermula dari adanya seruan untuk mengepung kantor TV One dari Sekjen PDI Perjuangan melalui SMS dan media massa yang disebarkan secara luas," ujar Dwi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Akibatnya, kata Dwi, aksi brutal yang dilakukan massa pendukung tidak terhindarkan. Aksi tersebut diduga karena massa tidak terima dengan pemberitaan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla pada stasiun TV One.
Dwi menyebutkan, pengepungan di malam hari, penyegelan dan pencoretan kantor TV One adalah pelanggaran yang sangat serius. Aksi tersebut melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 yang membatasi pelaksanaan unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WIB dan mewajibkan unjuk rasa dilaksanakan dengan tertib, damai dan aman.
Aksi tersebut juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Dwi menambahkan, aksi tersebut adalah serangan kepada kebebasan pers dan demokrasi khususnya hak untuk menyampaikan pendapat. "Seharusnya, jika memang kubu Jokowi-JK berkeberatan dengan pemberitaan TV One, maka langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengirimkan hak jawab secara resmi pada redaksi TV One," jelas Dwi.
Menurut dia, penyampaian hak jawab bisa dilakukan hanya oleh beberapa orang dari divisi hukum Tim Pemenangan Jokowi-JK tanpa harus melibatkan massa. Selain itu, Dwi juga mengatakan, karena merupakan anggota Tim Kampanye Jokowi-JK, maka Tjahjo juga bisa dijerat dengan delik Pemilu sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Pelaksana pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau pasangan calon lain," sebut Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.