JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara pemilu yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Poppy Dharsono. Hakim menolak gugatan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Dalam gugatannya, Poppy menyebut, menemukan banyak formulir C1 atau hasil penghitungan suara yang kosong di tempat pemungutan suara di daerah pemilihannya. Jumlah suara di formulir C1 ketika dipindahkan ke formulir D1 berkurang.
Poppy sebagai pemohon dianggap tidak menjabarkan hasil perolehan suara dengan jelas. Poppy juga tidak dapat melampirkan bukti kuat atas gugatan yang diajukannya kepada MK.
"Mahkamah tidak berwenang menangani permohonan karena pemohon tidak menguraikan hasil penghitungan suara," ujar Ketua Hakim MK Hamdan Zoelva saat bersidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Hamdan mengatakan, MK berpendapat bahwa gugatan tersebut hanya pendapat semata karena bukti yang dilampirkan tidak terpenuhi. Poppy juga disebut tidak membawa saksi untuk membuktikan dalilnya.
Dalam pembacaan hasil putusan, Hamdan mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan Poppy atas pelanggaran pemilu tersebut. "Tidak ada bukti signifikan untuk membuktikan dalilnya, jadi tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah menolak eksepsi pemohon dan menolak gugatan pemohon," kata Hamdan.
Poppy mengajukan gugatan perkara pemilu ke MK pada 12 Mei 2014. Melalui kuasa hukumnya, Hermawanto, Poppy menemukan banyak C1 kosong yang ditandatangani oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara dan saksi, misalnya di TPS Kabupaten Rembang dan Karanganyar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.