GORONTALO, KOMPAS.com — Wakil Presiden RI periode 2004-2009, Jusuf Kalla, meminta Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam memahami undang-undang sebelum berbicara mengenai perumahan bagi semua mantan presiden dan wakil presiden.
"Jadi, Seskab itu kalau mau jadi pejabat yang baik, belajar undang-undang dulu. Tanya Setneg-nya (Sekretariat Negara) dulu. Jangan asal ngomong tanpa tahu undang-undang," kata Kalla di Gorontalo, Jumat (13/6/2014).
Menurut JK, undang-undang mengamanatkan perumahan bagi semua yang pernah menduduki jabatan presiden dan wakil presiden. Seusai mengakhiri jabatannya sebagai wapres, Kalla mengaku didatangi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi pada Januari 2010 terkait pengadaan rumah tersebut. Menurut Kalla, Sudi mengaku takut melanggar undang-undang jika tidak memberikan rumah tersebut. Namun, rumah tersebut tak kunjung diberikan hingga sekarang.
"Saya dengar mereka rapat 25 kali (hingga) 30 kali, tidak ada keputusan satu pun. Bayangkan lemahnya sistem keputusan. Sekarang mungkin kepepet bikin aturan. Kalau tidak dilaksanakan, mereka melanggar UU. Bukan saya yang langgar undang-undang. Setneg itu langgar undang-undang," kata Kalla, yang kini maju kembali sebagai calon wakil presiden bersama calon presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Dipo mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden (Wapres) untuk memenuhi keinginan JK yang belum mendapatkan rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.