Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Tuduhan Dipo, Poempida Sebut JK Tak Bisa Mengatur SBY

Kompas.com - 13/06/2014, 15:31 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Juru bicara Jusuf Kalla, Poempida Hidayatulloh, mengatakan, tidak mungkin Kalla dapat memengaruhi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Peraturan itu mengatur pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Poempida membantah pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang meminta penerbitan perpres itu adalah Kalla, bukan Presiden Yudhoyono. Menurut Poempida, Kalla tidak memegang jabatan publik apa pun sehingga mustahil dapat mengatur Presiden untuk menerbitkan peraturan tersebut.

"Masa SBY kemudian bisa diatur-atur oleh seorang JK (Kalla) yang tidak punya jabatan apa-apa. Siapa yang mengeluarkan Perpres? Kan Presiden, bukan Jusuf Kalla," kata politisi Partai Golkar itu saat dihubungi, Jumat (13/6/2014).

Ia menyatakan, tim Jokowi-JK akan menganalisis tuduhan Dipo itu terlebih dulu. Dia membuka peluang untuk melaporkan Dipo ke penegak hukum atas tuduhannya itu.

Sebelumnya, Dipo membantah bahwa Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI adalah keinginan Presiden Yudhoyono. Dia justru menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini kembali maju dalam pemilihan presiden, yang berkeinginan memiliki rumah yang dibiayai negara.

"Yang keluar sekarang itu untuk membela JK yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya, yang harganya tinggi," ujar Dipo seusai acara pengukuhan guru besar Presiden Yudhoyono di Universitas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Kamis (12/6/2014).

Dipo menuturkan, harga rumah yang dinginkan JK tidak bisa dipenuhi dalam aturan terdahulu yang memberikan batasan maksimum harga rumah sebesar Rp 20 miliar. Harga rumah itu terus naik hingga akhirnya Perpres 52 tahun 2014 saat ini diubah sehingga harga rumah fleksibel.

Menurut Dipo, hanya JK yang meminta rumah khusus kepada Presiden SBY. Adapun wakil-wakil presiden lainnya, kata Dipo, menurut peraturan presiden yang sudah ada sejak 2004 dan kemudian diubah pada 2007 itu. "Yang lain-lain itu enggak minta. Dia (JK) minta sudah lama sejak 2009, sekarang nanti tergantung Menkeu (untuk menetapkan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden)," ucap Dipo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com