JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Jusuf Kalla, Poempida Hidayatulloh, mengatakan, tidak mungkin Kalla dapat memengaruhi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. Peraturan itu mengatur pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.
Poempida membantah pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang meminta penerbitan perpres itu adalah Kalla, bukan Presiden Yudhoyono. Menurut Poempida, Kalla tidak memegang jabatan publik apa pun sehingga mustahil dapat mengatur Presiden untuk menerbitkan peraturan tersebut.
"Masa SBY kemudian bisa diatur-atur oleh seorang JK (Kalla) yang tidak punya jabatan apa-apa. Siapa yang mengeluarkan Perpres? Kan Presiden, bukan Jusuf Kalla," kata politisi Partai Golkar itu saat dihubungi, Jumat (13/6/2014).
Ia menyatakan, tim Jokowi-JK akan menganalisis tuduhan Dipo itu terlebih dulu. Dia membuka peluang untuk melaporkan Dipo ke penegak hukum atas tuduhannya itu.
Sebelumnya, Dipo membantah bahwa Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI adalah keinginan Presiden Yudhoyono. Dia justru menuding mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini kembali maju dalam pemilihan presiden, yang berkeinginan memiliki rumah yang dibiayai negara.
"Yang keluar sekarang itu untuk membela JK yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya, yang harganya tinggi," ujar Dipo seusai acara pengukuhan guru besar Presiden Yudhoyono di Universitas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Kamis (12/6/2014).
Dipo menuturkan, harga rumah yang dinginkan JK tidak bisa dipenuhi dalam aturan terdahulu yang memberikan batasan maksimum harga rumah sebesar Rp 20 miliar. Harga rumah itu terus naik hingga akhirnya Perpres 52 tahun 2014 saat ini diubah sehingga harga rumah fleksibel.
Menurut Dipo, hanya JK yang meminta rumah khusus kepada Presiden SBY. Adapun wakil-wakil presiden lainnya, kata Dipo, menurut peraturan presiden yang sudah ada sejak 2004 dan kemudian diubah pada 2007 itu. "Yang lain-lain itu enggak minta. Dia (JK) minta sudah lama sejak 2009, sekarang nanti tergantung Menkeu (untuk menetapkan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden)," ucap Dipo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.