JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara Jusuf Kalla, Poempida Hidayatulloh, menengarai pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam sedang bermain politik dengan menyatakan bahwa Kalla meminta pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wapres itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Menurut Poempida, tuduhan yang dilayangkan oleh Dipo itu sengaja dimunculkan untuk menjegal Joko Widodo dan Kalla sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2014.
"Saya pikir Dipo Alam sedang bermain politik dalam hal ini, apalagi di tengah-tengah hangatnya Pilpres 2014 ini. Yang jelas pernyataan seperti ini akan memberikan beban politik pada kubu Jokowi-JK," ujar Poempida saat dihubungi, Jumat (13/6/2014).
Menurut Poempida, dia sudah lama mengenal JK. Dari perkenalannya itu, dia yakin JK dapat membeli rumah seharga Rp 20 miliar tanpa meminta negara untuk membiayai rumah yang diinginkannya.
Ia menyatakan, tim Jokowi-JK akan menganalisis tuduhan Dipo itu terlebih dulu. Dia membuka peluang untuk melaporkan Dipo ke penegak hukum atas tuduhannya itu.
Sebelumnya, Dipo membantah bahwa Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI adalah keinginan Presiden Yudhoyono. Dia justru menuding Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla, yang kini kembali maju dalam pemilihan presiden, yang berkeinginan memiliki rumah yang dibiayai negara.
"Yang keluar sekarang itu untuk membela JK yang keinginannya belum dapat (rumah). Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya dia di Brawijaya, yang harganya tinggi," ujar Dipo seusai acara pengukuhan guru besar Presiden Yudhoyono di Universitas Pertahanan, Sentul, Jawa Barat, Kamis (12/6/2014).
Dipo menuturkan, harga rumah yang dinginkan JK tidak bisa dipenuhi dalam aturan terdahulu yang memberikan batasan maksimum harga rumah sebesar Rp 20 miliar. Harga rumah itu terus naik hingga akhirnya Perpres 52 Tahun 2014 saat ini diubah sehingga harga rumah fleksibel.
Menurut Dipo, hanya JK yang meminta rumah khusus kepada Presiden SBY. Adapun wakil-wakil presiden lainnya, kata Dipo, menurut peraturan presiden yang sudah ada sejak 2004 dan kemudian diubah pada 2007 itu. "Yang lain-lain itu enggak minta. Dia (JK) minta sudah lama sejak 2009, sekarang nanti tergantung Menkeu (untuk menetapkan nilai rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden)," ucap Dipo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.