Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mengaku Terima Uang Pulsa Rp 125 Juta dari Wagub Papua

Kompas.com - 02/06/2014, 12:35 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah pernah meminta uang kepada Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011 Alex Hesegem untuk pengurusan sejumlah sengketa pilkada di Papua. Menurut Akil, uang yang diterimanya dari Alex merupakan uang pulsa telepon.

Akil menjelaskan, ia dan Alex kenal lama saat masih duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar. Mereka pun kerap berhubungan melalui telepon.

"Saya teman dia di DPR waktu pansus Otsus Papua. Waktu wagub dia sering konsultasi. Tapi namanya teman bergurau biasa. Telepon jauh, putus-putus. Ditanya (Alex) kenapa putus (sambungan telepon), ini enggak ada pulsa," terang Akil saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014).

Akil membantah memeras Alex. Menurut Akil, Alex-lah yang berinisiatif memberikan uang pulsa tersebut.

Ketua Majelis Hakim Suwidya kemudian mencecar Akil untuk mendapatkan informasi bagaimana Alex mengetahui tujuan nomor rekening untuk mengirim uang pulsa tersebut.

"Waktu (Alex) maju Pilgub pinjam uang saya. Nomor rekening BCA saya waktu jadi anggota DPR sudah sama dia," jawab Akil.

Dalam persidangan sebelumnya, Alex yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah empat kali mengirimkan uang pulsa kepada Akil dengan total Rp 125 juta.

"Empat kali kirim, Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 25 juta, Rp 50 juta," kata Alex.

Alex membantah bahwa sejumlah uang yang dikirimkannya kepada Akil tersebut berkaitan dengan jabatan Akil sebagai Ketua MK. Menurut Alex, uang itu diberikannya dalam kapasitas sebagai teman.

Sementara itu, dalam surat dakwaan, Akil disebut meminta Rp 125 juta kepada Alex Hesegem. Permintaan uang itu, menurut dakwaan, berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com