Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sayangkan Langkah PPP Beri Bantuan Hukum untuk Rachmat Yasin

Kompas.com - 08/05/2014, 18:55 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Indonesia Corruption Watch menyayangkan langkah Partai Persatuan Pembangunan yang memberikan bantuan hukum untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. ICW menilai kasus yang menjerat Rachmat itu tidak berkaitan dengan statusnya sebagai kader PPP.

"Itu persoalan pribadi, tidak ada urusan partai," ujar anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2014). Lagi pula, kata Emerson, Rachmat memiliki kecukupan finansial untuk menyediakan pengacara sendiri.

Emerson mengatakan, jika PPP memberi bantuan hukum kepada Rachmat, maka masyarakat akan mempertanyakan hubungan kasus yang menjerat Rachmat dengan partai berlambang kabah tersebut. Emerson meminta agar KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rachmat. Menurutnya, kasus ini berhubungan dengan indikasi suap sehingga harus dicermati kembali. Menurutnya, ada kesamaan pola dengan kasus korupsi yang dilakukan pemimpin daerah sebelumnya.

"KPK tidak hanya menelusuri kepentingan searah bupati, tapi melihat ada tidak kepentingan partai politik," ujar Emerson.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Saifullah Tamliha mengatakan bahwa PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Rachmat, yang menjabat Ketua DPW PPP Jawa Barat. Bantuan hukum diberikan setelah Rachmat ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dalam transaksi serah terima uang berkaitan dengan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur (Bopunjur).

"Pastilah kita akan memberikan bantuan hukum, kita sudah bicarakan. Bagaimanapun, dia tetap kader partai," kata Tamliha seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (7/5/2014).

Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Rachmat di Perumahan Yasmin, Bogor, pada Rabu (7/5/2014). Ia ditangkap bersama dengan anak buahnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas KPK menyita uang yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Yasin dan dua orang yang tertangkap tangan KPK itu diduga terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan izin RUTR Bopunjur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com