Hal ini disampaikan kakak Wawan, Ratu Tatu Chasanah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Tatu menyambangi Gedung KPK untuk menyampaikan kepada tim penyidik sejumlah bukti pembayaran cicilan agar mobil tersebut tidak jadi disita. Namun, menurut Tatu, tim penyidik KPK menyampaikan kepadanya bahwa mobil itu akan tetap diamankan.
"Tetap mobilnya diambil dulu, mobilnya harus dikesiniin dulu," ujar Tatu seusai menemui tim penyidik KPK.
Dia juga diminta membuktikan kepemilikan mobil itu dalam persidangan nantinya. Tatu menuturkan, mobil itu dibeli secara leasing atau mencicil dengan menggunakan nama Wawan. Namun, pada kenyataannya, suami dia yang mencicil pembayaran mobil tersebut hingga lunas sekitar akhir 2013.
Selama dua tahun, kata Tatu, mobil itu dicicil suaminya. "Karena leasing-nya minjem atas nama Pak Wawan, angsurannya sama suami, berkas ini tadi diperlihatkan, tapi mobilnya tetap harus diambil dulu," katanya.
Sejauh ini, KPK belum secara resmi menyita Mercedes yang dipermasalahkan Tatu ini. Terkait penyidikan kasus Wawan, KPK telah menyita 75 mobil dan 1 motor gede sebagai barang bukti. Terakhir, lembaga antikorupsi itu mengamankan Jaguar hitam bernomor polisi B 99 AZZ, diatasnamakan istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Tangerang Selatan dan di Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap dan pemberian hadiah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak dan Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.