Romy mengimbau agar seluruh selisih pendapat yang terjadi antar-pengurus PPP tidak sampai berujung pada kekacauan. Ketua Komisi IV DPR itu mengingatkan agar seluruh pengurus mengikuti hukum dan norma yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Dia pun menyindir sikap Ketua Umum PPP Suryadharma Ali yang mendeklarasikan dukungan PPP kepada bakal capres Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Romy menuding bahwa sikap Suryadhama adalah sikap pribadi, bukan sikap partai.
"Tidak bisa partai ini diputuskan orang per orang. Keputusan partai harus didasarkan pada alasan azas kolektif kolegial, sehingga siapa pun yang bertindak di atas konstitusi partai, harus diingatkan meski itu Ketum," ucap Romy.
Sebelumnya, Suryadharma menduga kisruh yang terjadi di tubuh PPP dipicu oleh pihak eksternal. Hal tersebut disampaikan Suryadharma usai menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Kamis (17/4/2014) lalu.
"Aroma itu kuat," ujar Menteri Agama itu saat ditanya wartawan. Suryadharma membenarkan bahwa konflik dipicu partai lain yang tidak ingin PPP berkoalisi dengan Partai Gerindra.
Adapun, konflik PPP bermula saat Suryadharma Ali bersama Djan Faridz dan KH Noer hadir dalam kampanye Partai Gerindra di Stadion Gelora Bung Karno pada akhir Maret lalu. Tak hanya hadir, Suryadharma bahkan melakukan orasi dan mendukung Prabowo Subianto maju sebagai capres.
Pada hari pemungutan suara tanggal 9 April lalu, internal PPP mulai menunjukkan perpecahan. Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi mengatakan tindakan Suryadharma telah membuat perolehan suara partai berbasis Islam ini turun. Suryadharma dianggap mengganggu konsolidasi kader di akar rumput dengan melimpahkan dukungannya ke partai lain, saat pileg belum selesai. Wakil Ketua Umum PPP lainnya, Suharso Monoarfa juga menyuarakan hal serupa.
Puncaknya, Suryadharma mengeluarkan surat pemecatan terhadap Suharso dan sejumlah ketua Dewan Pimpinan Wilayah. Kubu Suharso yang menentang Suryadharma bersama Emron langsung merapatkan barisan dan menggelar rapat pimpinan nasional, Sabtu (19/4/2014 malam dan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Suryadharma.