"Saya baru tahu dari media massa bahwa ada kasus Morotai juga," ujar Rusli ketika bersaksi dalam sidang Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. Menurut Rusli, sengketa Pilkada di MK berjalan lancar hingga akhirnya MK yang diketuai oleh Akil mengabulkan permohonan keberatan. Rusli membantah menyuap Akil agar pemohonan keberatannya dikabulkan.
"Tidak pernah," ujarnya.
Namun, kesaksian Rusli bertolak belakang dengan Sharin Hamid yang merupakan kuasa hukum Rusli di perkara tersebut. Sahrin membenarkan, Akil meminta uang dan meminta Sharin menyampaikannya kepada Rusli.
"Yang jelas permintaan seperti itu ada, mendesak," ujarnya.
Namun, Sharin mengaku tak tahu berapa uang yang ditransfer ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Sebab, Sharin tidak ikut mentransfer uang tersebut.
"Kalau yang kirim (uang), sepengetahuan saya Muchlis dan Djuffry," katanya. S
ementara itu, Akil membantah kesaksian Sharin. Akil mengaku tak pernah meminta uang untuk pengurusan sengketa Pilkada Morotai.
"Keterangan Sharin tidak benar," kata Akil.
Dalam dakwaan, Rusli hanya menyanggupi permintaan uang Akil sebesar Rp 3 miliar. Uang dikirim secara bertahap ke rekening CV Ratu Samagat dengan slip setoran ditulis "angkutan kelapa sawit". Namun, total uang yang dikirim hanya Rp 2,989 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.