Oleh karena itulah kata Kaban, pemerintah harus aktif untuk mengawal kasus tersebut.
"Di sinilah pemerintah harus berperan supaya masyarakat merasa negara hadir dalam situasi dan kondisi apapun," imbuh dia.
Persoalan denda, menurut dia, bisa dibayar melalui asuransi yang dimiliki seorang TKI. "TKI ini kan ada asuransinya, seharusnya perusahaan asuransi menggarkan itu. Jadi harus ada kebijakan anggaran itu," kata Kaban.
Seperti diberitakan, seorang TKI asal Kabupaten Semarang, Satinah binti Jumadi Ahmadi, terancam hukuman mati pada 3 April 2014 mendatang. Namun, hukuman mati akan terhindar jika Satinah mampu membayarkan diyat atau denda pengganti hukuman mati akibat membunuh.
Uang diyat yang diminta pertama kali oleh keluarga korban pembunuhan oleh Satinah sebesar 10 juta riyal atau senilai Rp 30 miliar.
Di pengadilan Arab Saudi, Satinah telah mengakui perbuatannya. Ia telah dipenjara sejak 2009 dan telah mengalami tiga kali penangguhan hukuman mati. Keluarga korban kemudian meminta tebusan sebesar 7,5 juta riyal atau setara Rp 21 miliar.