JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul terbukti melakukan tindakan rasial terhadap akademisi Universitas Indonesia, Bonefasius Hargens alias Boni Hargens.
"Komnas HAM sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maka berdasarkan seluruh temuan, fakta dan keterangan yang diperoleh, maka Ruhut Sitompul terbukti melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis," ujar Komisioner Komnas HAM Ketua Pengawasan Diskriminasi Ras dan Etnis Natalius Pigai di Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Natalius mengatakan, anggota Komisi III DPR itu terbukti melanggar Pasal 4 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Kemudian, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polda Metro Jaya agar menerapkan Pasal 16 dan Pasal 4 huruf b angka 1, 2 dan 3 UU 40 Tahun 2008 dalam penyelidikan kasus itu.
Menurut dia, Ruhut harus diproses dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 500 juta.
"Komnas HAM meminta kepolisian secara transparan dan imparsial serta obyektif mengusut secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Ruhut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Boni Hargens, Jumat (6/12/2013), terkait pernyataan yang dinilai rasial.
Menurut Boni, kekerasan yang diberikan dalam bentuk penghinaan oleh Ruhut terjadi dalam debat dialog di salah satu stasiun televisi nasional, Kamis (5/12/2013) pukul 17.30-18.00. Ketika itu, keduanya menjadi pembicara di dalam dialog tersebut. Mereka melakukan dialog melalui sambungan telepon karena keduanya berada di tempat berbeda.
Adapun dialog itu membahas persoalan kasus Hambalang. Boni mengatakan, dalam debat itu, Ruhut secara tiba-tiba mengatakan hal yang bersifat rasial kepada Boni.
"Aku mau tanya, lumpur Lapindo itu warnanya apa? Hitam, kan? Ya udah, itu Boni Hargens itu kulitnya hitam," kata Boni menirukan ucapan Ruhut dalam acara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.