Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 2 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan Indikasi Politik Uang

Kompas.com - 18/03/2014, 13:10 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi politik uang yang dilakukan partai tertentu dalam dua hari masa kampanye legislatif. Namun, Ketua Bawaslu Muhammad masih menutup nama partai yang dicurigai melakukan politik uang tersebut.

"Bawaslu juga temukan indikasi politik uang, tapi kami belum bisa publish (siarkan), masih dalam kajian Bawaslu," kata Muhammad di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Menurut Muhammad, indikasi politik uang yang dilakukan partai tersebut bervariasi. Salah satunya, dilakukan dengan membagi-bagikan uang pengganti transportasi. "Ada variasi, ada alasan transportasi, dan seterusnya, nanti kita lihat," kata Muhammad.

Meski demikian, menurutnya, Bawaslu memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah uang yang dibagi-bagikan itu wajar untuk penggantian transportasi atau tidak. Ia menilai proses kampanye memang memerlukan biaya untuk hal semacam itu.

"Kita tidak bisa menghindar atas cost cost politic (biaya-biaya politik) ya, ini kan kampanye memang membutuhkan cost politic. Nah, apakah itu masuk kamar politik atau tidak, nanti kita akan menilai, ada rumusnya," tutur Muhammad.

Bawaslu, kata dia, memiliki aparat-aparat yang mengawasi proses kampanye hingga di tingkat desa.

Politik uang merupakan hal yang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012. Bila terbukti melakukan politik uang, Komisi Pemilihan Umum bisa membatalkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap atau membatalkan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Muhammad juga mengungkapkan, Bawaslu menemukan pelanggaran lain selama dua hari masa kampanye legislatif. Pelanggaran lainnya terkait dengan pelibatan anak-anak dalam kampanye. Menurutnya, semua partai politik melakukan pelanggaran terkait hal tersebut.

"Ada parpol yang memang merencanakan pelibatan anak-anak, ada juga yang tidak merencanakan," kata Muhammad.

Terhadap parpol yang merencanakan pelibatan anak-anak, kata Muhammad, Bawaslu akan memprosesnya sebagai dugaan pelanggaran. Sementara parpol yang tidak merencanakan, Bawaslu hanya akan merekomendasikan untuk diberi peringatan. Selain dua pelanggaran di atas, Bawaslu menemukan pelanggaran terkait tertib lalu lintas selama dua hari masa kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com