Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Dirut Indoguna Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Impor Daging

Kompas.com - 11/03/2014, 07:16 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2014). Dakwaan Elizabeth rencananya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Elizabeth, Denny Kailimang, mengatakan, dakwaan kliennya memuat dua pasal.

"Pasal 5 atau 13 (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)," ujar Deddy saat dihubungi, Senin (10/3/2014).

Sebagai pihak swasta, Elizabeth diduga menyuap penyelenggara negara, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, yang saat itu merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui teman dekat Luhtfi, Ahmad Fathanah, oleh dua anak buah Elizabeth, Juard Effendi dan Arya Effendi. Uang itu disebut bagian dari commitment fee Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.

Pemberian uang itu ialah agar Luhtfi memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk menambah kuota impor daging sapi pada PT Indoguna Utama.

Sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi dinilai bisa menghubungkan Elizabeth dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono yang juga kader PKS.

Luthfi diketahui mempertemukan Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, Luthfi juga berusaha memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan agar peka terhadap isu kelangkaan dan tingginya harga daging sapi karena maraknya peredaran daging celeng.

Sementara itu, menurut Denny, kasus ini tak lepas dari peran Elda Devianne Adiningrat, mantan Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia.

"Anehnya, Elda yang mempunyai peran sentral mempertemukan Maria Elizabeth dengan Fathanah, Luthfi, dan Mentan, serta menerima Rp 300 juta, tidak dijadikan tersangka kalau benar ini kasus suap," ujar Denny.

Dalam kasus ini, Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara Luthfi divonis 16 tahun penjara dan Fathanah divonis 14 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com