Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Klaim Ada Seseorang Hendak Mengakui Kesalahan soal Kasusnya

Kompas.com - 07/03/2014, 07:16 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar mengklaim memiliki bukti baru yang kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Dia bahkan menyebut ada seseorang yang berniat "menebus dosa".

“Ada orang yang ingin menebus dosanya. Dialah yang pertama kali mengelaborasi semua ini,” ujar Antasari usai pembacaan putusan uji Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2012).

Antasari mengatakan akan kembali mengajukan PK bila sudah mendapat momentum tepat. Pada saat itu, ia akan menghadirkan saksi tersebut. Namun, Antasari tidak menyebutkan waktu maupun cara penentuan momentum yang tepat itu.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu enggan pula menyebutkan novum baru yang dia miliki untuk dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, pada 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Antasari terbukti melakukan pembunuhan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dan menjatuhkannya hukuman penjara selama 18 tahun.

Salah satu bukti kuat yang menjerat Antasari adalah SMS berbunyi "Maaf mas masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai terblow up tahu konsekwensinya" yang disebut dikirim Antasari kepada Nasruddin.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari.

Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim. Namun, PK itu pun ditolak MA.

Tak puas dengan hal itu, Antasari menggugat KUHAP terkait pasal PK. Kamis, MK mengabulkan permohonan Antasari itu dan memutuskan PK dapat diajukan berkali-kali sepanjang ditemukan novum baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com