JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peninjauan kembali (PK) diajukan berkali-kali memberi angin segar bagi terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen, Antasari Azhar. Dia menyatakan, akan mencari keadilan bagi dirinya selama masih hidup.
"Cari (keadilan) terus selama hayat masih di kandung badan," kata Antasari seusai pembacaan putusan uji materi KUHP di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014).
Antasari mengatakan, begitu mendapat momentum yang tepat, ia akan mengajukan PK untuk kedua kalinya atas perkaranya. Ia mengaku sudah mengantongi bukti baru. Hanya, dia tidak mengatakan kapan dan bagaimana momentum yang tepat itu.
"Saya tidak kaitkan dengan masalah kondisi politik. Bisa saja momentum itu menunggu saya dalam keadaan bugar," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Antasari soal Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan. Ketentuan PK hanya sekali dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Agung menolak PK Antasari. Dalam persidangan di tingkat pertama yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Antasari divonis pidana penjara 18 tahun. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan.
MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Antasari. Antasari kemudian mengajukan PK. Ia membawa tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim yang menjadi dasar buat dirinya mengajukan PK. Namun, ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.