Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabulkan Uji Materi Antasari soal PK, MK Dinilai Tak Konsisten

Kompas.com - 07/03/2014, 00:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak konsisten karena mengabulkan uji materi atas pasal peninjauan kembali (PK), Kamis (6/3/2014). Pada 2010, MK pernah menolak permohonan uji materi terkait perkara yang sama.

"Pertanyaan hukum saya, apa alasan MK berubah sikap hukum. (MK) tidak konsisten. Dalam perkara yang sama, berubah putusan," ujar pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Uji materi ini diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Mudzakir mengatakan, dia pernah menjadi saksi ahli untuk uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2010, yang kemudian ditolak. Saat itu, judicial review atau uji materi diajukan Herry Wijaya, Direktur PT Harangganjang.

"Saat itu saya katakan, kepastian hukum harus dijamin, tapi keadilan harus ditegakkan. Pendapat saya ditolak dengan alasan kepastian hukum. Sekarang mahkamah berubah, menerima permohonan berdasarkan argumen keadilan," kata Mudzakir.

Mudzakir mengatakan, MK bisa saja mengubah putusannya asal menyertakan pertimbangan yang jauh lebih lengkap. Namun, menurut dia, MK tidak menyertakan alasan hukum yang lebih lengkap. "Beberapa hakim yang memutus ternyata sama," tambahnya.

Meski mengecam ketidakkonsistenan MK dalam membuat keputusan, Mudzakir mendukung substansi putusan ini. Dia mengatakan, hukum harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Antasari mengajukan uji materi atas Pasal 268 Ayat 3 KUHAP. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan.

Pada 2010, uji materi UU ini diputuskan oleh M Mahfud MD, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Harjono, Muhammad Alim, Arsyad Sanusi, Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati.

"Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.

"Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali."

Usman melanjutkan, mungkin saja setelah PK diajukan dan diputuskan, akan ada keadaan baru yang substansial, yang belum ditemukan pada PK sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com