"Pertanyaan hukum saya, apa alasan MK berubah sikap hukum. (MK) tidak konsisten. Dalam perkara yang sama, berubah putusan," ujar pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Uji materi ini diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Mudzakir mengatakan, dia pernah menjadi saksi ahli untuk uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2010, yang kemudian ditolak. Saat itu, judicial review atau uji materi diajukan Herry Wijaya, Direktur PT Harangganjang.
"Saat itu saya katakan, kepastian hukum harus dijamin, tapi keadilan harus ditegakkan. Pendapat saya ditolak dengan alasan kepastian hukum. Sekarang mahkamah berubah, menerima permohonan berdasarkan argumen keadilan," kata Mudzakir.
Mudzakir mengatakan, MK bisa saja mengubah putusannya asal menyertakan pertimbangan yang jauh lebih lengkap. Namun, menurut dia, MK tidak menyertakan alasan hukum yang lebih lengkap. "Beberapa hakim yang memutus ternyata sama," tambahnya.
Meski mengecam ketidakkonsistenan MK dalam membuat keputusan, Mudzakir mendukung substansi putusan ini. Dia mengatakan, hukum harus memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Antasari mengajukan uji materi atas Pasal 268 Ayat 3 KUHAP. Atas putusan itu, PK dapat diajukan berkali-kali dengan alasan demi keadilan.
Pada 2010, uji materi UU ini diputuskan oleh M Mahfud MD, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Harjono, Muhammad Alim, Arsyad Sanusi, Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati.
"Upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.
"Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali."
Usman melanjutkan, mungkin saja setelah PK diajukan dan diputuskan, akan ada keadaan baru yang substansial, yang belum ditemukan pada PK sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.