Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Kewalahan Hadapi Tim Pakar, Dimyati Diminta Mundur dari Seleksi Hakim MK

Kompas.com - 04/03/2014, 13:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) meminta Ahmad Dimyati Natakusumah untuk mundur dari seleksi calon hakim konstitusi. Dimyati diminta tetap fokus menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI.

"Dimyati diminta untuk tidak ikut serta mengikuti pencalonan hakim konstitusi karena banyak yang kita butuhkan, tenaga dan pikirannya," kata Ketua Fraksi PPP di MPR Irgan Chairul Mahfidz dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Terkait proses fit and proper test yang sudah dilakukan Dimyati, Irgan menilai, sekarang waktu yang tepat untuk meminta yang bersangkutan berkonsentrasi pada tugas selama ini. Irgan mengaku bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permintaan dengan Nomor: 05/FPPP/MPR-RI/III/2014 kepada Dimyati. Surat itu ditembuskan kepada DPP PPP, pimpinan MPR, pimpinan DPR, dan Fraksi PPP di Komisi III.

Surat itu berbunyi: "Pimpinan Fraksi PPP MPR RI meminta dengan hormat kepada Saudara Dr H Ahmad Dimyati Natakusuma untuk tetap menjabat dan menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI. Untuk itu, kami berharap kepada saudara untuk tidak mengikuti seleksi pencalonan anggota hakim konstitusi mengingat tenaga dan pikiran Saudara sangat dibutuhkan Fraksi PPP sebagai anggota Tim Kajian Sistem Ketatanegaraan Indonesia."

Seperti diberitakan, dari 11 calon penjaga konstitusi, Dimyati adalah satu-satunya calon yang berlatar belakang politisi. Ia kini duduk sebagai anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Saat diuji oleh tim pakar, Dimyati kewalahan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.

Nantinya, hasil ujian tersebut akan dibahas oleh Tim Pakar dan menjadi rekomendasi kepada Komisi III yang akan memilih dua calon hakim konstitusi. Dua calon hakim yang terpilih akan menggantikan posisi Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus suap dan Harjono yang akan segera memasuki masa pensiun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com