Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Parpol Minta SKB Moratorium Iklan Politik Tak Diterbitkan

Kompas.com - 28/02/2014, 20:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad mengaku dihubungi seorang petinggi partai politik (parpol) yang meminta agar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tentang Kepatuhan Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Melalui Media Penyiaran tidak diterbitkan. Hal itu diungkapkan Muhammad saat menyampaikan sambutan pada penandatanganan SKB di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2014).

"Satu jam sebelum penandatanganan SKB ini saya ditelepon oleh seorang petinggi partai, mengatakan 'Tidak usahlah ada moratorium. Kita (parpol) tahu aturan, mana yang boleh mana yang tidak'," kata Muhammad menirukan pernyataan petinggi parpol itu. Kisah itu disampaikan dalam sambutannya pada penandatanganan SKB. 

Saat ditanya lebih jauh, siapa pimpian partai politik yang dimaksud, Muhammad enggan menyebutkannya.

"Sebenarnya dia (tokoh parpol) itu hanya menyampaikan harapan, karena dia katanya sudah tahu aturan," ujarnya.

Meski ada yang meminta SKB tak diterbitkan, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) itu tetap menandatangani dan menerbitkannya.

Dalam kesepakatan itu, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye sebelum 16 Maret 2014 mendatang.

SKB itu didasari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 83 Ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014. Kedua regulasi itu mengatur, kampanye pemilu melalui iklan media elektronik baru dapat dilakukan selama 21 hari sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.

Selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, SKB itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye. Iklan kampanye hanya diperbolehkan maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik per hari untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio.

Dalam SKB, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran memberitakan rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu. SKB tersebut ditandatangani empat pihak yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua KPI Judhariksawan, Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com