"Satu jam sebelum penandatanganan SKB ini saya ditelepon oleh seorang petinggi partai, mengatakan 'Tidak usahlah ada moratorium. Kita (parpol) tahu aturan, mana yang boleh mana yang tidak'," kata Muhammad menirukan pernyataan petinggi parpol itu. Kisah itu disampaikan dalam sambutannya pada penandatanganan SKB.
Saat ditanya lebih jauh, siapa pimpian partai politik yang dimaksud, Muhammad enggan menyebutkannya.
"Sebenarnya dia (tokoh parpol) itu hanya menyampaikan harapan, karena dia katanya sudah tahu aturan," ujarnya.
Meski ada yang meminta SKB tak diterbitkan, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP) itu tetap menandatangani dan menerbitkannya.
Dalam kesepakatan itu, Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu Legislatif menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye sebelum 16 Maret 2014 mendatang.
SKB itu didasari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 83 Ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014. Kedua regulasi itu mengatur, kampanye pemilu melalui iklan media elektronik baru dapat dilakukan selama 21 hari sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 mendatang.
Selain menetapkan moratorium iklan politik dan kampanye, SKB itu juga mewajibkan lembaga penyiaran dan peserta pemilu menaati batas maksimum iklan kampanye. Iklan kampanye hanya diperbolehkan maksimal 10 kali tayang dengan durasi maksimal 30 detik per hari untuk iklan televisi dan 60 detik untuk iklan radio.
Dalam SKB, gugus tugas juga melarang lembaga penyiaran memberitakan rekam jejak atau program yang mengandung unsur kampanye, iklan kampanye, dan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas peserta pemilu. SKB tersebut ditandatangani empat pihak yang masing-masing diwakili ketuanya, yaitu Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua KPI Judhariksawan, Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.