"Pada 26 Februari 2014, tim medis Bhayangkara memberikan surat keterangan surat medis, yang pada pokoknya menyatakan kondisi pasien (Wawan) belum stabil dan masih memerlukan rawat inap yang akan dievaluasi kembali dua hari," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis.
Belum dapat dipastikan sampai kapan adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu harus dirawat di rumah sakit. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji, kemudian memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (6/2/2014) pekan depan. Hakim juga mendoakan agar Wawan segera sembuh.
"Kami tidak berani gambling sidang hari Senin, mending sekalian sampai hari Kamis seminggu yang akan datang. Ditunda sampai satu minggu. Kita doakan mudah-mudahan Wawan segara sembuh," kata Hakim.
Sebelumnya, pengacara Wawan, Sadli Hasibuan mengatakan, kondisi kesehatan kliennya mulai memburuk sejak Senin (24/2/2014). Wawan pun batal mengikuti persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yang dijadwalkan pada hari Senin itu.
Mulanya, Wawan didiagnosa menderita maag dan vertigo dan sempat tidak sadarkan diri di Rumah Tahanan KPK. Wawan kemudian dirujuk ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta. Menurut tim pengacara Wawan, kliennya ternyata menderita demam berdarah. Hingga kini, Wawan masih menjalani rawat inap di RS Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.