Jimly meminta agar Presiden dan Mahkamah Agung mengeluarkan aturan terkait rekrutmen hakim konstitusi.
"Masalah soal rekrutmen hakim harus lebih dahulukan daripada ribut soal pengawasan karena MK akan segera menangani banyak sengketa Pemilu. Kalau jumlah hakim tidak cukup, tidak kuorum, maka tidak akan ada forum untuk selesaikan perselisihan Pemilu 2014," ujar Jimly saat dihubungi Kamis (13/2/2014) malam.
Seperti diberitakan, MK sudah membatalkan Undang-undang seluruhnya isi Undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, ketentuan untuk seleksi hakim konstitusi melalui panel hakim pun dihilangkan. Pola rekrutmen hakim konstitusi tetap akan menggunakan ketentuan dalam undang-undang sebelumnya di mana Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung menyerahkan tiga nama calon hakim konstitusi.
Menurut Jimly, selama ini proses seleksi yang dilakukan Presiden dan MA sangat tertutup. Hal ini pula yang kemudian membuat sejumlah elemen masyarakat menggugat pemilihan Patrialis Akbar dan Maria Farida ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, untuk memperbaiki pola rekrutmen yang tidak transparan, Jimly menyarankan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden dan Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA.
"Di dalam aturan itu bisa dimasukkan mekanismre rekrutmen yang transpatan, obyektif, dan akuntabel. Kalau pun mau masukkan soal syarat hakim konstitusi misalnya bukan dari parpol, juga bisa dimasukkan di dalam aturan ini," kata Jimly.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu mengingatkan, jika Presiden menerbitkan aturan soal syarat hakim konstitusi dengan tambahan bukan orang parpol, kemungkinan besar akan kembali digugat.
"Tapi enggak masalah, yang terpenting, kan diterbitkan dulu aturannya. Kalau nanti digugat, kan ada rentang waktunya, sambil hakim konstitusi juga sekalian dipilih," kata Jimly.
Sementara, untuk proses seleksi di DPR, Jimly menilai sudah cukup transparan. Namun, jika hakim konstitusi dinilai perlu bukan dari parpol, maka sebaiknya pimpinan partai yang melakukan kesepakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.