Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pembahasan Dana Saksi Parpol Masih Cari Dasar Hukum

Kompas.com - 06/02/2014, 19:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, pemerintah belum memutuskan untuk menghentikan pembahasan kebijakan pemberian honor saksi partai politik (parpol) dari APBN. Pembahasannya masih dalam tahap pencarian dasar hukum yang paling tepat.

"Yang sedang dicari, posisi hukum yang tepat seperti apa. Ini kan masih pengkajian bersama (antara pemerintah dan Badan Pengawas Pemilihan Umum/Bawaslu)," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Dia mengatakan, pemerintah juga tidak pernah memutuskan membatalkan wacana itu. "Masak belum ada (peraturan presidennya), sudah dibatalkan," lanjut Arif.

Meski pemilu hanya tinggal sekitar dua bulan lagi, dia mengatakan, pihaknya masih melanjutkan pembahasannya. Menurutnya, baik perpres mengenai dana saksi parpol, perlindungan masyarakat (linmas) maupun mitra pengawas pemilu lapangan (PPL), masih dalam pengkajian.

Menurut Arif, pemerintah belum memutuskan apakah akan menuangkan semua aturan itu dalam satu perpres atau membuatnya terpisah dalam dua perpres. Dia juga membantah bahwa pemerintah memuruskan untuk mencoret anggaran dana saksi parpol dalam rancangan perpres.

"Kan ada rencana mau dibuat dua perpres kalau semuanya setuju. Ini kan sedang dibahas. Bisa saja itu kembali ke satu perpres," katanya.

Yang pasti, kata dia, perpres soal mitra PPL dan linmas sudah semakin menemui titik terang. "Yang mitra PPL dan linmas sudah mengerucut. Kalau dana saksi parpol masih terus dibahas," kata Arif.

Sebelumnya diberitakan, dana saksi partai politik di TPS telah dicoret dari rancangan perpres. Dalam dokumen rancangan perpres draf 24 Januari 2014, pada bagian judul, kata ”saksi partai politik” telah dicoret.

Judul rancangan perpres itu berbeda dengan draf 15 Januari 2014 yang dalam judulnya masih tertulis kata ”saksi partai politik”. Judul lengkapnya tertulis ”Rancangan Perpres No... Tahun 2014 tentang Pembentukan Mitra Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Saksi Partai Politik di Setiap Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com