JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melaporkan temuannya soal dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerindra ke kepolisian. Dua partai itu melakukan iklan kampanye pemilu di stasiun televisi di luar jadwal yang diizinkan.
"Yang temuan Bawaslu sendiri, iklan PAN dan Gerindra sudah diteruskan ke polisi. Semoga segera diproses," ujar anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2014).
Endang mengatakan, laporan tersebut disampaikan pada Selasa (21/1/2014). Hanya, Endang tidak merinci iklan mana yang dimaksud.
"Yang pasti, iklan dua partai itu yang sudah berkampanye, seperti menampilkan nomor urut partai dan visi misi partainya, meski secara simbol saja," kata Endang.
Soal laporan yang disampaikan paralegal pemilu terkait Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerindra, dan Partai Golkar, Endang mengatakan, pihaknya tidak dapat meneruskannya ke Polri. Pasalnya, kata dia, bukti dugaan pelanggaran yang disampaikan tidak cukup.
"Apalagi, ternyata video yang disampaikan kepada kami, setelah dicek ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) tidak sesuai dengan yang ada di KPI, berdasarkan jam tayangnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.