"Masih ada sekitar 6.711 perkara yang tersisa pada 2013," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam paparan media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).
Menurutnya, angka itu setara dengan 30,1 persen dari 22.293 perkara yang masuk ke MA sepanjang 2013 ini. Hatta mengatakan, MA telah memutuskan 15.582 perkara.
"Penanganan perkara sebanyak itu adalah yang pertama kali sejak ada MA. Dengan kondisi hakim agung sekitar 50 orang, bisa memutuskan perkara hingga lebih dari 15.000," kata Hatta.
Hatta mengklaim, jumlah dan prosentase penumpukan perkara pada 2013 itu menurun dibandingkan pada 2012. Di tahun lalu, katanya, lembaganya menyisakan perkara hingga 47,91 persen atau setara dengan 10.112 perkara dari 21.107 perkara yang masuk.
Ia menuturkan, peningkatan jumlah perkara yang dapat ditanganinya itu disebabkan beberapa terobosan yang diterapkan pihaknya. Di antaranya, kata dia, sistem kamar. Ia menyebutkan, ada lima kamar perkara di MA, yaitu kamar pidana, perdata, agama, tata usaha negara, dan kamar militer. Dengan sistem tersebut, sebuah perkara hanya akan ditangani oleh hakim agung pada kamar yang bersangkutan.
"Kalau semua ditangani ahli, pasti cepat proses penyelesaiannya. Tapi kalau ditangani orang yang tidak paham di kamar lain," katanya.
Terobosan lain, katanya, penerbitan Surat Keputusan Nomor 119 Tahun 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarh dan Ucapan pada MA. Dikatakan Hatta, berdasarkan SK itu, waktu dan proses sidang sudah harus ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah majelis menerima berkas perkara.
"Tiga bulan sejak majelis sidang menerima berkas, sudah ditentukan waktu sidang. Jadi, sekarang ini penyelesaian perkara, hanya beberapa bulan sudah selesai," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.