"Bagi koruptor, selain dinaikkan hukumannya dan pemiskinan, juga perlu dilakukan pencabutan hak-hak politi. Dan tidak ada pemberian remisi bagi seluruh tahanan korupsi," kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra dalam diskusi akhir tahun Partai Nasdem di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Dia menilai, selama tahun 2013 ini, hukuman terhadap koruptor memang sudah cukup berat. Dia pun mencontohkan vonis sejumlah koruptor seperti Anggota DPR Angelina Sondakh. Vonis degan hukuman penjara 12 tahun dan uang pengganti 39 Miliar dinilai dapat menimbulkan efek jera terhadap Mantan Puteri Indonesia itu.
“Namun Vonis Angelina itu akan lebih sempurna jika sekaligus dicabut hak-hak politiknya,” lanjut dia.
Dengan pencabutan hak politik itu, maka setelah bebas nanti, seorang koruptor tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun eksekutif. Dengan begitu, menurutnya dunia politik di Indonesia akan lebih aman dan tentram. Oleh karena itu, dia meminta pihak yang berwenang seperti KPK dan Pengadilan untuk mempertimbangkan hak berpolitik ini sebagai hukuman bagi koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.