“Yang pasti dia (mereka) akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (16/12/2013).
Namun Johan belum dapat memastikan kapan kelima orang itu akan diperiksa KPK sebagai saksi. Kelimanya telah dicegah Imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar mereka tidak sedang bepergian ke luar negeri ketika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
“Sehingga jika sewaktu-waktu dia dipanggil sebagai saksi, yang bersangkutan tidak sedang di luar negeri,” ujar Johan.
KPK mencegah Bambang dan empat orang lainnya itu terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Lombok. Kasus ini melibatkan Subri dan seorang wanita bernama Lusita Ani Razak. Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu (15/12/2013).
Adapun Lusita diduga anak buah Bambang. Beberapa waktu lalu, Bambang yang juga direktur PT Pantai Aan itu melaporkan soerang pemuda bernama Sugiharta alias Along ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Kini, perkara pemalsuan tersebut disidangkan di PN Praya dengan Sumedi sebagai majelis hakimnya dan Apriyanto sebagai jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.