Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Kerja Sama Bea Cukai untuk Ungkap Kasus Suap Kepabeanan

Kompas.com - 14/12/2013, 07:03 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri berharap Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dapat berkoordinasi dengan baik dalam menyelesaiakan perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Bea Cukai, Heru Sulastyono.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulastyono mengatakan sejak awal pekan ini penyidik Polri masih terus menggeledah sejumlah tempat untuk mendapatkan dokumen ekpor-impor yang ditangani perusahaan Heru.

"Kami berharap Bea Cukai dapat bekerja sama menyelesaikan masalah ini. Jangan ada dokumen yang disembunyikan," kata Arief di Mabes Polri, Jumat (13/12/2013). Sejumlah lokasi yang digeledah adalah kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur; Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara; serta gudang penyimpanan arsip Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara, dan Cibitung, Bekasi.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu kardus dokumen pajak Yusran Arief, pengusaha ekspor impor yang diduga memberikan suap kepada Heru. "Tidak semua (dokumen) diambil, karena dokumen masih dipakai untuk kegiatan pelayanan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Money Laundering Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya mengatakan penyidik mencari dokumen dari lima perusahaan milik Yusran. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Tanjung Jati Utama, PT Tanjung Jati Buana, PT Cahaya Sinar Berjaya, PT Dwi Tunggal Utama, dan PT Sinar Medan Sejahtera.

Sebelumnya diberitakan Yusran diketahui memiliki 10 perusahaan ekspor dan impor. Dari 10 perusahaan itu, kata Agung, hanya lima yang terdaftar di Bea Cukai. Namun pengembangan penyidikan tak tertutup kemungkinan mencari dokumen pajak dari perusahaan lain milik Yusran.

Agung juga mengatakan penggeledahan mendapatkan kendala dari tak ditemukannya dokumen di Bea dan Cukai. Padahal, ujar dia, Bea Cukai seharusnya menyimpan dokumen sampai berusia 10 tahun. "Perusahaan Yusran yang PT Tanjug Jati Utama itu kan berdiri 2003, sedangkan sekarang tahun 2013. Seharusnya dokumen itu ada di arsip," ujarnya.

Heru diduga menerima suap dalam rupa polis asuransi berjangka senilai Rp 11,4 miliar, Suap diduga diterima Heru dari Yusran Arief selama kurun 2005-2007, saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok di Jakarta Utara.

Jabatan Heru saat sebelum dinonaktifkan adalah sebagai Kasubdit Ekspor dan Impor Ditjen Bea Cukai. Yusran diduga menyuap Heru sebagai upaya menghindarkan perusahaannya dari audit pajak.

Heru dan Yusran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, dengan sangkaan Pasal 3 dan 6 UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dikenakan sangkaan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com