Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika DPR Setuju, Mulai 2014, Bikin KTP, KK, dan Akta Kelahiran Gratis

Kompas.com - 21/11/2013, 16:37 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


KOMPAS.com
— Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian mulai 1 Januari 2014. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, biaya pengurusan surat-surat kependudukan itu akan ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

"Hanya tinggal pembahasan organisasi dan pembiayaan. Akhirnya pemerintah pusat menyanggupi semua, data pendukung dan KTP semua gratis. KK dan akta kelahiran," ujar Gamawan di Kompleks Kemendagri, Kamis (21/11/2013).

Gamawan berharap materi pembahasan terakhir akan disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kamis siang. Hal yang telah disepakati DPR dan pemerintah, lanjutnya, adalah pemberlakuan KTP seumur hidup.

Sementara itu, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Gamawan menyebutkan bahwa pemberlakuan biaya gratis dalam membuat dokumen kependudukan itu akan dimulai sejak awal Januari 2014. Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

"Kalau masih ada yang memungut biaya, maka itu pungli (pungutan liar),” kata Gamawan pada kesempatan yang sama.

Gamawan menjelaskan, semua penerbitan dokumen kependudukan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, warga tidak perlu lagi ke pengadilan hanya untuk mendapatkan akta kelahiran.

“Akta kelahiran yang menerbitkan Dinas Dukcapil. Jadi, tidak perlu lagi ke pengadilan yang membutuhkan waktu satu tahun untuk pembuatannya,” ujarnya.

Menurut Gamawan, pihaknya juga telah memberikan pelatihan kepada semua pegawai Disdukcapil tentang cara menggunakan mesin pencetakan e-KTP. Masa berlaku KTP yang semula lima tahun, lanjut Gamawan, mulai 1 Januari 2014 akan diperpanjang sampai seumur hidup dengan berlakunya KTP elektronik (e-KTP).

“Syaratnya, tidak ada perubahan elemen data dalam KTP tersebut,” tambahnya.

Gamawan menuturkan, pembebasan biaya administrasi kependudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun Kemendagri. Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga pemberlakuan asas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk. Asas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

Pencatatan oleh negara, lanjut Gamawan, merupakan hak konstitusional semua warga. Bahkan anak di luar nikah juga berhak mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana. Salah satu pasal menyebutkan, penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com