Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara TCW Berniat Gugat Praperadilan KPK

Kompas.com - 20/11/2013, 21:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Pia Akbar Nasution keberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus lain terhadap kliennya yang tidak berkaitan. Tim kuasa hukum Wawan juga keberatan dengan penyitaan dokumen oleh KPK yang dianggap tidak terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Wawan berniat gugat praperadilan KPK. "Kita akan melakukan upaya hukum praperadilan. Kelihatannya seperti itu, karena kalau protes kita sudah pernah menyampaikan," ujar Pia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Menurut dia, KPK tidak bisa mengembangkan pada kasus lain. Hal ini termasuk ketika KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, Banten. Menurut dia, Pia menduga, penyitaan dokumen di kantor Wawan yang tidak terkait kasus dugaan suap MK.

"Misalnya orang diambil, ditahan untuk satu tindak pidana korupsi A, kemudian di dalam tahanan dikembangkan A, B, C, D sampai Z tidak bisa seperti itu. Kan, harus diurut dari awal lagi untuk menjadikan dia tersangka B, harus sesuai dengan prosedur hukum, dari awal lagi," terangnya.

Untuk kasus Alkes, Pia mengaku tidak mengetahuinya. Dia menegaskan, hanya menjadi kuasa hukum untuk kasus dugaan suap Pilkada di MK.

Seperti diketahui, Wawan dijerat dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kemudian dalam pengembangannya, adik Gubernur Banten, Ratu Atut itu juga ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangsel, Banten bersama Dadang Priatna (DP) dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen proyek.

Selain itu, saat ini KPK juga tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012 yang diduga kembali melibatkan Wawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com