"Waduh apa hebatnya saya. Ada perintah-perintah gitu," kata Farhat di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Farhat mengatakan, dirinya secara pribadi juga tidak mengendalikan agar TVRI melakukan siaran tunda acara Partai Demokrat selama sekitar 3 jam. Menurutnya, tayangan itu sudah berdasarkan keputusan rapat karena memiliki news value.
"Enggak, enggak seperti itu. Itu keputusan rapat kita. Itu karena ada news value," terangnya.
Seperti diberitakan, hari ini, KPI memanggil pihak TVRI untuk klarifikasi penayangan tersebut. Sebelumnya, DPR mengkritik penayangan acara Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat yang disiarkan TVRI pada Minggu (15/9/2013) malam. Penayangan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
"Kalau sampai bukan dalam konteks berita publik, patut dipertanyakan karena TVRI itu milik negara, milik rakyat. Jadi, TVRI harus untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu," ujar Wakil Ketua Komisi I Tubagus Hasanudin di Kompleks Parlemen, Senin (16/9/2013).
Hasanudin mengatakan, siaran terkait partai politik bisa saja dilakukan sepanjang disajikan dalam format berita. Sementara itu, dalam acara tersebut, TVRI menyiarkannya melalui blocking time selama beberapa jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.