Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Vonis Djoko Kurang dari Dua Pertiga Tuntutan, Kami Banding

Kompas.com - 03/09/2013, 18:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan, pihaknya akan mempelajari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. Jika vonis Djoko kurang dari dua pertiga tuntutannya, kemungkinan besar, KPK akan mengajukan banding.

"Kami melihat, kalau di bawah dua pertiga, kami akan banding, apalagi ini perkara korupsi," ujar Zulkarnain seusai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (3/9/2013).

Zulkarnain menjelaskan, pada awalnya, KPK berharap agar hakim tidak menjatuhkan vonis yang terlalu rendah untuk Djoko. Ia mencontohkan, jika tuntutan 18 tahun, seharusnya vonis minimal 12 tahun.

"Kalau beda jauh, upaya optimal kita dari segi hukum adalah banding," imbuhnya.

Tetapi, Zulkarnain menuturkan, KPK akan terlebih dulu mengkaji hasil putusan hakim. KPK, lanjutnya, punya waktu setidaknya satu minggu untuk mempelajari putusan tersebut. Menurut Zulkarnain, pihaknya juga akan mengkaji putusan hakim yang meniadakan beban ganti rugi kepada Djoko.

"Ini juga jadi bahan bahasan kami, kalau ada kerugian negara, wajib ada tuntutan uang pengganti. Kalau tidak dikabulkan, tentu kita pelajari dulu. Uang pengganti ini kan kerugian negara yang dihitung secara riil, sebetulnya ada cost. Ada juga kerugian lain. Misalnya, di dalam hal bantuan masyarakat, seharusnya ada masyarakat yang bisa ditolong," katanya.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Seperti diberitakan, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," demikian hakim ketua Suhartoyo membacakan putusan.

Selain itu, Djoko juga tidak diminta mengganti kerugian sebesar Rp 32 miliar seperti yang dimintakan jaksa penuntut umum. Jaksa menilai karena Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, cukup dilakukan penyitaan aset. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar. Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih. Namun, majelis hakim menolaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com