"Pengaturan dana kampanye ini menjadi substansial karena menjadi pangkal dari pelaksanaan kampanye," ujar Ramlan di Jakarta, Selasa (20/8/2013)
Dana kampanye menjadi permasalahan penting dalam membangun aspek integritas pemilu, khususnya aspek keadilan dalam pengumpulan dan penggunaan modal yang akan digunakan kontestasi pemilu. Jika tidak diatur secara ketat, terbuka potensi bagi partai politik peserta pemilu menggunakan sumber dana haram sebagai modal pemenangan pemilu.
Ramlan mendorong KPU menjabarkan ketentuan tentang dana kampanye pemilu dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Satu sisi, uang itu perlu untuk proses demokrasi, terutama untuk memanfaatkan teknologi informasi yg mahal. Tetapi, uang rentan digunakan untuk mendapatkan kekuasaan dan membeli kebijakan publik," ujar Ramlan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.