Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita 90.000 Dollar AS dan 127.000 SGD dari Rumah Rudi

Kompas.com - 14/08/2013, 16:44 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi tak hanya menyita 400.000 dollar AS dari rumah Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Dalam pengembangannya, KPK juga menyita uang senilai 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

"Dalam penggeledahan itu, ditemukan di rumah R (Rudi) itu senilai 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Bambang menjelaskan, Rudi dan pihak swasta berinisial A ditangkap di rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam. Kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah A.

Setelah itu, KPK juga menangkap pihak swasta berinisial S di Apartemen Mediterania, Jakarta Barat.

Rudi dan dua pihak swasta, A dan S, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rudi dan A diduga sebagai penerima suap dan S sebagai pemberi suap.

Usai penetapan Rudi sebagai tersangka, Wakil Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko resmi menggantikan Rudi. Pengangkatan ini memberikan jaminan kegiatan produksi, eksplorasi, minyak dan gas tidak akan terganggu.

"Seluruh proses administrasi apa pun bisa berjalan di SKK Migas," kata Jero pada jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com