Terkait cara pembagian waris, nenek saya meninggal dunia dan meninggalkan warisan berupa rumah. Jumlah anak laki-laki 11 orang (anak laki-laki 8 orang masih hidup, 1 orang anak tiri dari pernikahan almarhum kakek, 2 anak laki-laki sudah meninggal dan sudah menikah serta punya anak), dan 3 perempuan. Pak Ustaz, bagaimana cara membagi warisannya? Wassalam.
Asrul Rulian, 39 tahun
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Wr Wb
Saudara Asrul Rulian,
Dalam pembagian warisan untuk perempuan yang meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, Allah SWT berfirman, "Allah telah menetapkan kepadamu (tentang pembagian warisan) untuk anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan." (QS Al Nisa: 11).
Setiap anak kandung laki-laki mendapat dua bagian sedangkan anak tiri laki-laki tidak berhak mendapat warisan. Anak perempuan mendapat satu bagian. Istri dan anak dari anak laki-laki yang sudah meninggal tidak mendapatkan hak waris karena bukan ahli waris. Dengan demikian, ahli waris nenek Anda adalah 8 anak kandung laki-laki dan 3 anak kandung perempuan.
Penghitungannya adalah (2 + 2 + 2 + 2 + 2 + 2 + 2 + 2 + 1 + 1 + 1) sebagai penyebut. Jadi penyebutnya adalah 19. Setiap anak laki-laki mendapatkan 2/19 x harta yang dibagikan. Anak perempuan mendapatkan 1/19 dari harta yang dibagikan.
Sebagai contoh, apabila warisan yang dimiliki nenek Anda senilai Rp 100.000.000, maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Setiap anak laki-laki mendapatkan 2/19 x Rp100.000.000 = Rp 10.526.316. Setiap perempuan mendapat 1/19 x Rp100.000.000 = Rp 5.263.158.
Anda dapat berkonsultasi dengan Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.