Diro, 40 tahun
Jawaban:
Waalaikumsalam. Saudara Diro,
Bila uang tabungan telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (senilai 85 gram emas), wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 persen dari jumlah uang simpanan tersebut.
Jika tabungan berjumlah Rp 200 juta, zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen, yaitu Rp 5 juta. Apabila tabungan tersebut tahun depan akan bertambah Rp 150 juta—menjadi Rp 350 juta—zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp 8.750.000.
Adapun mobil yang dipergunakan dan tidak menghasilkan keuntungan bisnis tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Wallahualam.
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.