JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Gerindra menyayangkan tertundanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. Padahal, pelaksanaan Pemilu 2014 semakin dekat.
Pembahasan revisi UU tersebut dinilai tidak hanya menjadi domain Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi juga harus melibatkan masyarakat. Pandangan masyarakat mengenai persyaratan pengusungan calon presiden dan wakil presiden perlu didengar.
"Ini karena yang akan memilih presiden adalah rakyat. Perlu didengar aspirasi masyarakat soal syarat pencalonan," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon di Jakarta, Rabu (10/7/2013), menanggapi revisi UU Pilpres yang menghadapi jalan buntu.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU Pilpres di Badan Legislasi DPR masih mandek tanpa ada keputusan apa pun. Perdebatan paling krusial terletak pada persyaratan ambang batas presiden, yakni 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
Fadli mengatakan, pihaknya sama sekali tidak khawatir meskipun ambang batas presiden tidak berubah. Ia yakin dapat mencapai syarat tersebut. Namun, katanya, persyaratan itu bertentangan dengan konstitusi.
Dalam Pasal 6 UUD 1945, lanjut Fadli, tidak diamanatkan penetapan ambang batas presiden. Konstitusi hanya menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
"Oleh karenanya, penetapan angka ambang batas jelas melanggar konstitusi dan mencederai prinsip civil rights dalam sistem demokrasi. Tanpa ambang batas pun sistem presidensial kita sudah sangat kuat, bahkan terkuat di dunia," kata Fadli.
Ia menambahkan, ambang batas presiden hanya membuat praktik politik transaksional terus berlanjut. Selain itu, tokoh-tokoh terbaik sulit mendapat kesempatan untuk menjadi calon pemimpin selanjutnya.
"Bahkan, hal ini merupakan cermin oligarki partai secara sistemik yang melukai penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Pada akhirnya, oligarki partai inilah yang memangkas hak konstitusi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden. Sebaiknya pembicaraan ini dibawa ke diskursus publik," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.