Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak RUU Ormas, PAN Disoraki

Kompas.com - 02/07/2013, 12:50 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional disoraki karena menyatakan penolakannya terhadap rencana pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7/2013). Paripurna DPR mengagendakan pengesahan RUU Ormas pada hari ini.

"Fraksi PAN belum dapat menyetujui atau keberatan Undang-undang ini disahkan. Saya bisa sampaikan alasannya," ujar anggota Pansus RUU Ormas dari Fraksi PAN Ahmad Rubai.

Rubai menjelaskan, secara substansi, Fraksi PAN sebenarnya sudah menganggap pasal demi pasal dalam RUU Ormas ini cukup bagus. Namun, saat draf RUU ini disampaikan ke ormas-ormas, PAN mendapatkan banyak penolakan.

"Maka, sebagai fraksi yang mendengarkan aspirasi rakyat dan suara rakyat maka kami menolak. Undang-undang terkait Ormas ini sehingga bukan berarti atau Pansus tidak bekerja baik, tapi lebih karena ormas yang akan menggunakan ini banyak yang menolak," ujar Rubai.

Penjelasan panjang lebar Rubai ini pun mengundang sorakan dari partai-partai pendukung RUU Ormas seperti Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Golkar.

Politisi PKS Fahri Hamzah bahkan sempat mencelutuk, "Ingat koalisi.. Ingat koalisi!" teriak Fahri.

Sikap penolakan pengesahan RUU Ormas ini tidak hanya datang dari Fraksi PAN tetapi juga dari Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Gerindra.

"Undang-undang ini harusnya untuk kepentingan rakyat. Jangan seperti menara gading yang ternyata masyarakat tidak merasakan manfaatnya," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com