Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: RUU Ormas Disahkan, Masyarakat Dianggap Sumber Masalah

Kompas.com - 30/06/2013, 16:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pengesahan rancangan undang-undang Organisasi Masyarakat oleh DPR RI terus menuai kontroversi. Keberadaan UU tersebut dianggap sebagai akibat ketakutan negara terhadap masyarakat yang semakin kritis terhadap kinerja pemerintahan.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsudin Haris, menilai ada paradigma terbalik yang dianut oleh pemerintah dalam memandang masyarakat sehingga melalui RUU Ormas tersebut, pemerintah ingin mengatur secara penuh keberadaan dan aktivitas masyarakat.

“Asumsi pembuatan UU ini adalah bahwa masyarakat merupakan sumber masalah bagi negara dan kekuasaan. Masyarakat dianggap sebagai sumber konflik dan penyebab disintegrasi bangsa. Itu adalah pandangan yang salah sejak awal,” kata Syamsudin saat konferensi pers "Menolak RUU Ormas, Menolak Hegemoni Negara” di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Minggu (30/6/2013).

Menurutnya, paradigma negara dalam memandang masyarakat sudah salah sejak awal. Seharusnya, negara dapat melihat masyarakat sebagai bagian dari komponen negara. Tanpa masyarakat, katanya, legitimasi negara tidak akan diakui oleh dunia.

“Terlebih, tidak ada pemilu tanpa ada masyarakat. Ini aneh. Wakil rakyat yang dipilih melalui mekanisme pemilu, justru malah membuat UU yang mendatangkan curiga,” ujarnya.

Syamsudin menambahkan, jika nantinya DPR tetap akan mengesahkan RUU Ormas, Selasa (2/7/2013) mendatang, hal itu hanya digunakan untuk menyelamatkan wajahnya di hadapan masyarakat. Karena jika tidak, maka akan ada anggapan DPR tidak konsisten dengan usulan yang mereka buat sendiri.

“Kalau UU disahkan, saya duga pemerintah dan DPR sudah kepalang basah. Kalau disahkan maka akan dibatalkan melalui mekanisme judicial review melalui MK (Mahkamah Konstitusi),” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

    Nasional
    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

    Nasional
    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com