JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2012 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya pelanggaran penggunaan dana bantuan sosial alias bansos sebesar Rp 8,8 triliun di Kementerian Dalam Negeri dan Rp 60,9 miliar di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Uchok Sky Khadafi, Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, menjelaskan, pelanggaran penggunaan dana bansos di Kementerian Dalam Negeri di antaranya digunakan untuk belanja barang sebesar Rp 900 juta dan untuk belanja modal sebesar Rp 6,8 miliar.
Ketika dana digunakan untuk sosial, tuturnya, ternyata kriteria penerima bansos tidak jelas.
"Ada pelanggaran penggunaan sampai sebesar Rp 8,8 triliun," kata Uchok di Jakarta, Rabu (26/6/2013 ).
Adapun di Kementerian PDT, kata Uchok, ada dana Bansos yang tidak digunakan tidak sesuai peruntukan mencapai Rp 50,6 miliar. Adapula kelemahaan dalam sistem pelaksanan belanja bansos dalam hal kekurangaan volume pekerjaan, dalam hal denda keterlambatan pekerjaan, dan lainnya.
Uchok menambahkan, meski pelanggaran penggunaan bansos selalu terjadi, tidak ada sanksi yang tegas bagi kementerian. Akibatnya, itu selalu merugikan APBN.
"Untuk itu, kami meminta kepada DPR untuk segera meminta pertanggungjawaban pihak kementerian lantaran adanya pelanggaran penggunaan bansos ini," pungkas Uchok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.