Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Gugurkan 494 Bakal Caleg PKS

Kompas.com - 17/06/2013, 16:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum diminta untuk menggugurkan seluruh bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan berlaga di Pemilu Legislatif 2014. Pengangkatan 494 bakal caleg itu dianggap ilegal.

"Karena DCS ditandatangani Anis Matta yang mengatasnamakan Presiden PKS dan Taufik Ridho yang mengatasnamakan Sekjen PKS, status keduanya ilegal karena melanggar perundang-undangan," kata salah seorang pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi, saat ditemui di Kantor KPU, Senin (17/6/2013).

Yusuf mengatakan, setidaknya ada dua hal yang menyebabkan pengangkatan seluruh bakal caleg PKS tersebut tidak sah, yaitu terkait istilah penyebutan pimpinan tertinggi PKS dan mekanisme pengangkatan pimpinan PKS. Yusuf menjelaskan, berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 11 Juni 2002 tentang Pendirian PKS sebagai badan hukum, pimpinan tertinggi PKS disebut sebagai Ketua Umum dan bukan Presiden PKS. Sehingga, menurut Yusuf, sebutan Presiden PKS tidak bertatus badan hukum yang menyebabkan batal demi hukum.

"Solusinya harus menyesuaikan diri dengan badan hukum atau akta notaris. Jika tidak maka perlu membuat perubahan akta notaris pendirian PKS dengan sebutan Presiden PKS, bukan dimuat di dalam AD (Anggaran Dasar) PKS," ujarnya.

Sementara itu, terkait mekanisme pengangkatan pimpinan PKS, yaitu Presiden PKS Anis Matta dan Sekretaris Jendral PKS Taufik Ridho juga dinilai ilegal. Yusuf menjelaskan, dalam Anggaran Rumah Tangga PKS Pasal 12 ayat (4) undangan yang disampaikan kepada para anggota Majelis Syuro harus disampaikan tujuh hari sebelum Musyawarah Majelis Syuro diselenggarakan. Undangan tersebut disampaikan kepada Majelis Syuro satu hari sebelum pelaksanaan Musyarawah Majelis Syuro diselenggarakan, Kamis (31/1/2013).

Selain itu, dari proses pengunduran diri mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq hingga pengangkatan Anis Matta berlangsung kurang dari 24 jam. "Luthfi yang menjadi tersangka suap impor daging sapi mengundurkan diri pada 31 Januari 2013 pukul 17.00 WIB. sedangkan pengangkatan Anis Matta dan Taufik Ridho sebagai Sekjen PKS juga pada hari yang sama pukul 15.00 WIB," tegasnya. Selain meminta kepada KPU untuk menggugurkan seluruh bakal caleg PKS, Yusuf juga meminta kepada Kementrian Hukum dan Ham untuk menganulir Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus PKS yang baru. Di dalam SK tersebut, mencantumkan nama Anis Matta dan Taufik Ridho sebagai Presiden dan Sekjen PKS. "Kemenkumham harus mencabut, membatalkan dan menganulir SK tersebut karena Presiden dan Sekjen PKS diputuskan dalam Musyawarah Majelis Syuro PKS yang tidak sah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

    Nasional
    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

    Nasional
    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

    Nasional
    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com