Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Terima Hadiah dari Si Koruptor!

Kompas.com - 11/05/2013, 13:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat diminta untuk lebih waspada mengantisipasi tindak pidana korupsi yang kini sudah berkembang ke arah pencucian uang. Masyarakat diminta untuk tidak mudah menerima pemberian hadiah baik berupa uang atau pun barang dari orang yang tidak diketahui sumber pendapatannya. Jika salah langkah, penerima hadiah itu bisa jadi ikut dijerat dalam tindak pidana pencucian uang.

"Di UU Tindak Pidana Pencucian Uang, baik pelaku aktif, fasilitator, hingga pelaku pasif bisa kena," ujar Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (11/5/2013).

Agus mengatakan hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nomor 8 Tahun 2010. Di dalam pasal itu, orang yang menggunakan barang atau harta hasil tindak pidana korupsi bisa dipidanakan. Di dalam kejahatan kerah putih seperti korupsi, kata Agus, para pelaku tidak menggunakan rekening pribadinya sebagai tempat mengumpulkan harta kekayaan. Mereka lebih sering menggunakan rekening atas nama sanak keluarganya.

"Saya selalu katakan, koruptor kakap selalu punya tangan kanan. Entah itu staf, ajudan, anak, hingga istrinya. Biasanya uang itu kemudian dicairkan dan dibelikan mobil-mobil mewah dalam bentuk leasing, tapi dalam waktu singkat sudah dilunasi semuanya. Di dalam catatan PPATK, orang-orang ini sudah masuk dalam daftar," kata Agus.

Ahli hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, juga mengungkapkan, perkara yang membelit Ahmad Fathanah dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang terkait izin impor daging sapi bisa diijadikan contoh tepat bagaimana pencucian uang oleh koruptor dilakukan.

"Dia (Fathanah) menyalurkannya ke perempuan-perempuan yang tidak ada hubungan keluarganya. Makanya, hati-hati menerima pemberian orang lain, apalagi mobil hingga barang mewah," kata Asep.

Lebih lanjut, Agus juga mengungkapkan, fasilitator seperti penyedia jasa keuangan, penyedia barang, hingga penyedia jasa juga patut mewaspadai modus-modus yang dilakukan para koruptor ketika mencuci uang. PPATK, lanjut Agus, saat ini sudah mulai bekerja sama dengan perusahaan properti, agen properti, dealer mobil, toko perhiasan, hingga bank untuk mempersempit gerak para koruptor.

"Jika tidak melaporkan, mereka juga bisa dikenakan pidana karena dianggap memfasilitasi," imbuhnya.

Agus menjamin, masyararakat yang melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang tidak akan dikriminalisasikan. Di dalam UU TPPU, Agus mengungkapkan ada perlindungan fisik, harta, hingga keluarga dari pelapor yang melaporkan setiap transaksi mencurigakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com