Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Hapus Aturan yang Memuat Sanksi Pemberedelan

Kompas.com - 17/04/2013, 14:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum akan menghapus ketentuan Pasal 46 PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang aturan kampanye, khususnya yang memuat sanksi untuk pers. Ketentuan terkait sanksi untuk pers ini masuk pada bagian tiga Peraturan KPU No 1/2013 tentang iklan kampanye. Bagian ini mengatur tentang peliputan termasuk penayangan iklan kampanye peserta pemilu, mulai dari Pasal 40 sampai dengan 46. Permasalahan ada pada Pasal 46, yang merinci ancaman sanksi untuk pelanggaran yang diatur pada Pasal 45 Ayat 2.

Pasal 45 Ayat 2 peraturan ini menyatakan, Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran. Pasal 46 Ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media, dalam aturan huruf a sampai f, meskipun Ayat 2 Pasal 46 mengembalikan aturan teknis pemberian sanksi kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Keputusan mengenai penghapusan ketentuan ini diamblil setelah KPU melakukan pertemuan dengan KPI.

"Bahwa Pasal 46 Ayat (1) Huruf f akan dihapus dan akan diintegrasikan ke dalam Pasal 45," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (17/4/2013).

KPU, kata Ferry, ingin mengembalikan fungsi pemberian sanksi sebagaimana diatur di dalam PKPU No 1/2013 tentang aturan kampanye, yaitu jika partai politik peserta pemilu melakukan pelanggaran, akan ditindak oleh KPU.

"KPI soal penyiaran, Dewan Pers soal pers," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPU dinilai membuat peraturan yang menabrak ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu klausul dalam Peraturan KPU No 1/2013 tentang Kampanye, rinci mengatur sanksi yang dijatuhkan pada media massa terkait peliputan dan pemuatan iklan selama tahapan pemilu.

"Itulah, KPU sering membuat peraturan yang menabrak peraturan vertikal. Dan, KPU kebablasan merinci sanksi untuk pers ini," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, saat dihubungi, Jumat (12/4/2013).

Dia mengatakan, pengaturan soal ancaman terhadap media sudah pernah dia ingatkan dalam forum rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR. Pengaturan media massa terkait peliputan selama masa kampanye merupakan salah satu isu krusial ketika pembahasan RUU Pemilu. Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini mengatakan, pembahasan topik tersebut sampai mengundang seluruh pimpinan media massa, baik cetak maupun elektronik, dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Dalam RDPU, Arif menawarkan pada para pemimpin media massa apa saja yang perlu diatur terkait peliputan media selama tahapan pemilu, termasuk masa kampanye. Para pemimpin media yang hadir menyatakan tidak perlu UU Pemilu mengatur terlalu detail aturan main media karena sudah ada UU Pers dan UU Penyiaran.

"Jadi, terkait peliputan atau iklan kampanye ada pelanggaran oleh pers, kembalikan saja ke Dewan Pers dan KPI, berdasarkan UU Pers dan UU Penyiaran, tidak perlu aturan KPU merinci sanksi untuk media," tegas Arif.

Seharusnya, katanya, cukup KPU meminta Dewan Pers dan KPI bersikap tegas bila menemukan ada indikasi terkait pelanggaran kode etik jurnalistik dan ketentuan penyiaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

    PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com