Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Batasi Dana Kampanye

Kompas.com - 24/03/2013, 14:05 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera membuat peraturan untuk pembatasan dana belanja kampanye. Hal tersebut untuk menghindari partai politik dan calon anggota legislatif jorjoran menyiapkan dan mengucurkan dana kampanye yang akhirnya menghindari praktik korupsi ketika terpilih.

Desakan itu disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/3/2013). Ikut hadir dalam acara itu, Reza Syawawi dari Transparancy Internasional Indonesia dan Arwani Thomafi Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Seperti diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak diatur pembatasan dana kampanye.

Didik mengatakan, para caleg cenderung tidak percaya diri bisa meraih banyak suara apabila tidak menyediakan dana kampanye yang banyak, apalagi dengan sistem pemilu proporsional terbuka dan ketatnya persaingan caleg antarparpol, bahkan di dalam satu parpol. Hal itu mengakibatkan perburuan dana kampanye oleh pengurus parpol dan caleg melampaui batas.

"Dampak negatifnya banyak pengurus partai, anggota Dewan, terjerat kasus korupsi ketika sudah terpilih," kata Didik.

Didik menambahkan, pengaturan pembatasan dana kampenye bisa dilakukan oleh KPU. Pasalnya, kata dia, KPU sudah membuat banyak peraturan yang tidak diatur oleh UU. Contohnya, peraturan tentang pembentukan daerah pemilihan (dapil) yang tidak banyak diatur dalam UU.

Didi memberi contoh, misalnya KPU membatasi dana belanja kampanye setiap caleg DPR maksimal sebesar Rp 750 juta, DPRD provinsi maksimal Rp 500 juta, dan DPRD kabupaten/kota Rp 250 juta. Hal lain, KPU mewajibkan setiap caleg menyerahkan laporan detail pemasukan serta pengeluaran, seperti sumber dana dan rincian belanja kampanye.

Laporan keuangan caleg itu, tambah Didik, juga harus diserahkan kepada parpol. Hal itu nantinya dimasukkan dalam lampiran laporan dana kampanye parpol. Pihaknya juga mengusulkan agar caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye ditunda pelantikannya sampai menyerahkan laporan.

"Peraturan KPU nantinya mungkin akan menimbulkan prokontra karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan tidak adanya pembatasan dana kampanye. Namun, dari peta politik yang ada, dukungan politik atas peraturan KPU cukup besar sehingga KPU tidak perlu ragu. Jika peraturan itu memang tidak dikehendaki, Mahkamah Agung akan memutuskan benar tidaknya kebijakan tersebut," pungkas Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com