Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Ibas Harus Tunggu Proses di KPK

Kompas.com - 21/03/2013, 06:47 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Polda Metro Jaya diminta menerapkan aturan internal Polri ketika menangani laporan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait dugaan pencemaran nama baik.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, Polri pernah mengeluarkan surat edaran Bareskrim dengan Nomor B/ 345 /III/ 2002 tertanggal 7 Maret 2005 . Isinya semacam juklak bahwa jika ada kasus korupsi dan pencemaran nama baik yang melibatkan para pihak yang sama, maka polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya.

"Artinya, jika sudah ada keputusan pengadilan, baru pencemaran nama baik diproses," kata Eva ketika dihubungi, Kamis ( 21/3/2013 ).

Sebelumnya, Ibas melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik. Yulianis menyebut Ibas pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Eva mengatakan, jika Kepolisian mengusut aduan Ibas tanpa menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi hingga di Pengadilan Tipikor, akan mengganggu aspek teknis penyelidikan. Bahkan, kata dia, akan merusak komitmen bersama terhadap pemberantasan korupsi.

"Setiap warga negara memang berhak menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum. Tetapi bagaimana keadilan seseorang itu diwujudkan oleh penegak hukum harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saya berharap Polri tetap taat kepada SOP-nya. Hal itu berlaku bagi semua warga secara adil," pungkas Eva.

Seperti diberitakan, Nama Ibas disebut-sebut mendapatkan uang dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M Nazaruddin. Nama Ibas tertera pada dokumen yang diduga milik Yulianis. Dalam dokumen yang beredar itu tertulis, Ibas menerima uang sebesar 900.000 dollar AS. Dana tersebut diterima Ibas sebanyak empat kali. (Baca: Beredar Dokumen Ibas Terima 900.000 Dollar AS)

Ibas sudah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Mantan anggota DPR itu menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang selama ini adalah tuduhan lama yang tidak valid.

"Saya tidak mengenal Yulianis, Saya juga tidak mengenal Mindo. Tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama saya. Sudah saya katakan sebelumnya, 1.000 persen itu tidak benar," kata putera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

    Nasional
    PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

    PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com